Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Prioritaskan 4 Legislasi. RUU Bank Indonesia Tidak Masuk Daftar

Dikutip dari bahan pidato pembukaan masa persidangan ke II 2020/2021 yang dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani, empat RUU yang menjadi prioritas pemerintah merupakan 3 RUU baru dan 1 RUU perubahan dari UU sebelumnya. Berikut 4 RUU tersebut.
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - DPR telah menetapkan target empat rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk pembahasan tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg) atau Baleg dalam masa persidangan ke II 2020/2021.

Sayangnya, dari empat RUU tersebut, RUU tentang Bank Indonesia yang sempat mendapatkan perhatian dalam masa sidang sebelumnya tak masuk dalam prioritas pembahasan yang akan dilakukan DPR pada masa sidang kali ini.

Dikutip dari bahan pidato pembukaan masa persidangan ke II 2020/2021 yang dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani, empat RUU yang menjadi prioritas pemerintah merupakan 3 RUU baru dan 1 RUU perubahan dari UU sebelumnya.

Pertama, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Keempat, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

Selain empat RUU tersebut, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD.

Diharapkan jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper