Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aburizal Bakrie Tagih Janji Perppu OJK-BI untuk Korporasi

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Abu Rizal Bakrie menilai dukungan bagi korporasi masih dianggap sebagai sesuatu yang menyalahi aturan.
Tangkapan Layar Abu Rizal Bakrie menjadi tamu di podcast Channel Youtube Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. - Istimewa / Channel Youtube Bamsoet
Tangkapan Layar Abu Rizal Bakrie menjadi tamu di podcast Channel Youtube Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. - Istimewa / Channel Youtube Bamsoet

Bisnis.com, JAKARTA – Bos Grup Bakrie Aburizal Bakrie mengatakan pemerintah belum maksimal membantu korporasi di tengah tekanan resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar itu menilai dukungan bagi korporasi masih dianggap sebagai sesuatu yang menyalahi aturan. Hal itu disampaikan Aburizal dalam wawancara bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui Channel Youtube Bamsoet yang disiarkan Jum’at (16/10/2020).

“Problem-nya di dalam mengatasi masalah ekonomi, masalah demand side dukungan bagi korporasi itu masih dianggap sesuatu yang menyalahi aturan. Padahal kalau dilihat, dukungan pada korporasi yang mempunyai orang yang begitu besar itu kalau [dia] bangkrut maka PHK-nya juga gede,” kata Aburizal Bakrie seperti dikutip Bisnis, Senin (19/10/2020).

Aburizal melanjutkan saat ini tercatat sudah 12 juta orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Bahkan, kata dia, angka PHK lebih tinggi jika mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yakni warga yang memerlukan lapangan kerja lebih dari 30 juta orang.

Mantan Menko Kesejahteraan Rakyat itu menyatakan pemerintah sudah membantu supply side, yakni bantuan yang diberika kepada pelaku UMKM.

Namun, Aburizal menegaskan pemerintah belum membantu korporasi. Pemerintah lebih fokus untuk menggenjot demand side, yaitu mendorong kebutuhan masyarakat. Dia juga menyoroti masih sedikitnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dan jumlah yang juga diberikan perbankan nasional masih terlalu kecil dibandingkan dengan usulan KADIN pada waktu itu. Kalau diingat Rp2.400 triliun untuk supply side-nya saja, demand side Rp1.600 triliun. Jadi seumpamanya kita melihat itu, ini masih akan berlanjut,” ujarnya.

Aburizal pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak menyepakati usulan yang diberikan KADIN saat itu. Usulan yang dimaksud adalah penerbitan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) yang fokus pada pemberdayaan masyarakat.

"Pada waktu itu, 4-5 bulan lalu, dikatakan akan dibuat 1 Perppu, untuk bahwa Bank Indonesia dan OJK mempunyai tugas juga untuk memberdayakan masyarakat,” katanya.

Aburizal menyayangkan belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Perundang-Undangan (Perppu) hingga sekarang. Apalagi, dengan munculnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang masih menuai pro-kontra, membuat waktu untuk penerbitan Perppu tersebut semakin panjang.

Bos Bakrie itu memprediksi permasalahan Covid-19 paling cepat terselesaikan di penghujung akhir 2021. Meski demikian, dia mengimbau masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Saya berpikir bahwa lihat keadaan sekarang, Perppu-nya belum ada, 2021 sudah mendekat, dan dunia belum berhasil meniadakan Covid-19 ini. Saya kira 2021 akhir paling cepat selesai masalah kesehatan. Vaksinnya [ada], tapi juga disiplin masyarakatnya untuk bisa memenuhi suatu protokol kesehatan," ujar Aburizal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper