Bisnis.com, JAKARTA – Wacana dihapuskannya sistem kafala oleh pemerintah Arab Saudi dinilai menjadi angin segar bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indonesia yang mencari uang di negeri tersebut.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan penghapusan sistem kafala bakal memberikan keleluasaan kepada sekitar 1,3 juta tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.
"Pasalnya, majikan tidak lagi memiliki kekuasaan penuh terhadap, baik terhadap PMI maupu pekerja migran dari negara lain. Dengan demikian, jika ada satu dua hal yang mengharuskan PMI berpindah majikan atau kembali ke Tanah Air, maka tidak lagi melalui persetujuan majikan," ujar Anis kepada Bisnis, Sabtu (7/11/2020).
Sebagai informasi, kafala adalah sistem yang digunakan untuk mengawasi buruh migran dan kerap dikritik terkait dengan perihal hak asasi manusia karena dianggap memudahkan eksploitasi pekerja.
Adapun, seiring dihapuskannya sistem tersebut, lanjut Anis, maka bagi PMI yang ingin berpindah majikan atau kembali Tanah Air akan mendapatkan asistensi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
Diberitakan sebelumnya, Arab Saudi akan menghapus beberapa batasan utama terhadap pekerja asing sebagai bagian dari upaya untuk menarik sumber daya manusia berbakat dari luar negeri dan meningkatkan mobilitas tenaga kerja.
Baca Juga
Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Sattam Alharbi mengatakan para pekerja asing tidak lagi memerlukan izin pemberi kerja untuk mengganti pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri, atau meninggalkan Arab Saudi secara permanen.