Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Kafala Dihapus, 1,3 Juta PMI Lebih Leluasa dalam Bekerja

Arab Saudi akan menghapus beberapa batasan utama terhadap pekerja asing sebagai bagian dari upaya untuk menarik sumber daya manusia berbakat dari luar negeri dan meningkatkan mobilitas tenaga kerja.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Wacana dihapuskannya sistem kafala oleh pemerintah Arab Saudi dinilai menjadi angin segar bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indonesia yang mencari uang di negeri tersebut.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan penghapusan sistem kafala bakal memberikan keleluasaan kepada sekitar 1,3 juta tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.

"Pasalnya, majikan tidak lagi memiliki kekuasaan penuh terhadap, baik terhadap PMI maupu pekerja migran dari negara lain. Dengan demikian, jika ada satu dua hal yang mengharuskan PMI berpindah majikan atau kembali ke Tanah Air, maka tidak lagi melalui persetujuan majikan," ujar Anis kepada Bisnis, Sabtu (7/11/2020).

Sebagai informasi, kafala adalah sistem yang digunakan untuk mengawasi buruh migran dan kerap dikritik terkait dengan perihal hak asasi manusia karena dianggap memudahkan eksploitasi pekerja.

Adapun, seiring dihapuskannya sistem tersebut, lanjut Anis, maka bagi PMI yang ingin berpindah majikan atau kembali Tanah Air akan mendapatkan asistensi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

Diberitakan sebelumnya, Arab Saudi akan menghapus beberapa batasan utama terhadap pekerja asing sebagai bagian dari upaya untuk menarik sumber daya manusia berbakat dari luar negeri dan meningkatkan mobilitas tenaga kerja.

Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Sattam Alharbi mengatakan para pekerja asing tidak lagi memerlukan izin pemberi kerja untuk mengganti pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri, atau meninggalkan Arab Saudi secara permanen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper