Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan yang cukup signifikan setelah disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja pada usulan kawasan ekonomi khusus (KEK) adalah keberadaan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.
Head of Center of Investment, Trade, and Industry The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio mengatakan bahwa setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, Amdal tidak diperlukan lagi dalam pembangunan KEK.
“UU Cipta Kerja mengganti amdal menjadi persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga
UU Cipta Kerja menggantikan UU 39/2009 tentang KEK. Kedua regulasi tersebut menerangkan bahwa pembentukan KEK diusulkan kepada dewan nasional oleh badan usaha atau pemerintah daerah.
Perubahan terjadi pada pasal 6 ayat d UU 39/2009 usulan KEK salah satunya harus memenuhi Amdal sesuai dengan syarat yang berlaku. UU Cipta Kerja menggantinya menjadi persetujuan lingkungan.
Lalu masih pada pasal yang sama usulan KEK harus menguasai lahan yang dimiliki paling sedikit 50 persen dari yang direncanakan.
“Ini agar tidak ada sengketa lahan. Juga untuk mempercepat pembangunan KEK di tempat tersebut,” jelas Andry.