Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KEK Resmi Tak Berorientasi Ekspor Saja

Di dalam Omnibus Law, usaha di KEK kini berbasiskan kegiatan bukan satu atau beberapa zona melainkan meliputi delapan kegiatan usaha. Itu juga berdampak pada tidak akan ada lagi KEK khusus sektor tertentu.
Master Plan KEK Kendal./kek.go.id
Master Plan KEK Kendal./kek.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Wiodo mengubah tujuan kawasan ekonomi khusus (KEK).

“KEK tidak lagi berorientasi pada ekspor. Melalui UU Cipta Kerja memungkinkan untuk mendorong permintaan domestik,” kata Head of Center of Investment, Trade, and Industry The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio mengutip pasal 3.

Andry menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pada pasal tersebut dengan regulasi sebelumnya, yaitu UU 39/2009 tentang KEK. Di situ tertulis KEK terdiri atas satu atau beberapa zona. Semuanya adalah pengelolaan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan atau ekonomi lain.

Sedangkan pada UU Cipta Kerja, kegiatan usaha di KEK terdiri atas produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, energi, dan atau ekonomi lain.

Berdasarkan perbedaan itu, usaha di KEK kini berbasiskan kegiatan bukan satu atau beberapa zona melainkan meliputi delapan kegiatan usaha. Itu juga berdampak pada tidak akan ada lagi KEK khusus sektor tertentu.

Selain itu, tambah Andry, penyediaan akses pendidikan dan kesehatan akan dikhususkan untuk KEK. Keputusan fasilitas ini ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Ini akan membuat ketimpangan akses kualitas pendidikan dan kesehatan di KEK dan sekitar KEK karena di sekitar KEK akses dan kualitas jauh lebih baik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper