Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Lagi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keputusan Menaker tersebut hanya akan membuat gelombang protes dari buruh kian mengeras.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat buruh telah menyampaikan penolakan terhadap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan tidak akan kenaikan upah minimum 2021.

Bahkan, buruh mengancam akan ada mogok kerja nasional bila keputusan ini tetap diberlakukan.

"Mogok kerja nasional yang jauh lebih berat dari mogok kerja kemarin," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dikutip dari Tempo.co, Jumat (30/10/2020).

Iqbal pun mengatakan keputusan Menaker tersebut hanya akan membuat gelombang protes dari buruh kian mengeras. Terkait hal ini, ia memastikan para buruh akan turun ke jalan secara besar-besaran pada 2 November 2020.

Tak hanya demo, mereka juga akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstirusi (MK).

Ia pun mempertanyakan kembali dasar dari Menaker untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Pasalnya, rapat pleno terakhir oleh Dewan Pengupahan Nasional baru sebatas menghimpun rekomendasi dan belum ada keputusan bersama.

Sebelumnya, keputusan tidak menaikkan upah ini diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran pada 27 Oktober 2020. 

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," kata Ida. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper