Bisnis.com, JAKARTA – Serikat buruh telah menyampaikan penolakan terhadap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan tidak akan kenaikan upah minimum 2021.
Bahkan, buruh mengancam akan ada mogok kerja nasional bila keputusan ini tetap diberlakukan.
"Mogok kerja nasional yang jauh lebih berat dari mogok kerja kemarin," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dikutip dari Tempo.co, Jumat (30/10/2020).
Iqbal pun mengatakan keputusan Menaker tersebut hanya akan membuat gelombang protes dari buruh kian mengeras. Terkait hal ini, ia memastikan para buruh akan turun ke jalan secara besar-besaran pada 2 November 2020.
Tak hanya demo, mereka juga akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstirusi (MK).
Ia pun mempertanyakan kembali dasar dari Menaker untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Pasalnya, rapat pleno terakhir oleh Dewan Pengupahan Nasional baru sebatas menghimpun rekomendasi dan belum ada keputusan bersama.
Baca Juga
Sebelumnya, keputusan tidak menaikkan upah ini diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran pada 27 Oktober 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," kata Ida.