Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Amerika Serikat memperpanjang fasilitas Generalized System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Michael Pompeo dalam kunjungan keduanya ke Indonesia.
“Indonesia ingin melihat ekonomi kedua negara meningkat di masa yang akan datang, termasuk tentu harapan perpanjang GSP facilities kepada indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menlu Pompeo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020).
Sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi, Menlu Pompeo juga melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Retno. Kedua juga membahas GSP sebagai upaya memperkuat rantai pasokan global dan mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Retno GSP juga bermanfaat bagi bisnis AS. “Saya kembali menggarisbawahi pentingnya fasilitas GSP, yang tidak hanya membawa manfaat bagi Indonesia tetapi juga bagi bisnis AS,” kata Retno.
Adapun, GSP telah cukup lama menjadi pembahasan antara Indonesia dengan AS. Awalnya, pada 2018 pemerintah AS mengevaluasi sekitar 124 produk ekspor asal Indonesia, termasuk tekstil, plywood, kapas ,dan beberapa hasil perikanan seperti udang dan kepiting. Hal ini guna menentukan produk yang masih layak menerima fasilitas keringanan bea masuk atau GSP.
Baca Juga
Isu GSP ini bahkan sempat menjadi modal AS untuk meyakinkan pemerintah Indonesia untuk melonggarkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada tahun lalu.
Hal tersebut dilakukan demi memudahkan dua perusahaan switching asal Negeri Paman Sam melanjutkan bisnis di Indonesia pasca pemberlakuan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Kemudian, jelang tutup tahun 2019 lima produk ekspor Indonesia mendapatkan kembali fasilitas GSP dari AS. Dalam laman resmi United States Trade Representative (USTR) https://ustr.gov disebutkan kelima produk tersebut adalah plywood bambu laminasi (HS 44121005); plywood kayu tipis kurang dari 66 mm (HS 44123141155); bawang bombai kering (HS 09082220); sirup gula, madu buatan, dan karamel (HS 17029052); serta barang rotan khusus untuk kerajinan tangan (HS 46021223).