Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui portal www.lelang.go.id menawarkan barang mulai dari rumah, tanah, hingga kendaraan hasil sitaan.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com di laman pencarian, tanah yang ditawarkan mulai dari Rp73 juta. Bidang tanah seluas 170 meter persegi itu berada di Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kalimantan Selatan.
“Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya, Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan olehnya dan objek lelang dapat dilihat paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja,” tulis dalam deskripsi yang dikutip.
Dalam proses lelang, tidak semua orang bisa melakukan penawaran. Calon peserta harus memiliki akun di portal tersebut.
Setelah memiliki akun, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan penawaran. Besarnya uang jaminan pelaksanaan lelang ditentukan oleh penjual paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen dari nilai limit lelang yang ditetapkan penjual.
Jika peserta lelang tidak menang, uang akan dikembalikan penuh dan tanpa potongan apapun.
“KPKNL hanya melayani lelang online melalui situs www.lelang.go.id dan pembayaran tidak dilakukan ke rekening pribadi atau perorangan,” tulis dalam portal.
Tidak hanya tanah, situs ini juga menawarkan lelang beragam jenis aset mulai dari sepatu, kamera, motor, mobil, rumah hingga ruko.