Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memaparkan perkembangan terbaru pencairan pembiayaan korporasi yang menjadi salah satu program pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sampai dengan bulan Oktober 2020 pembiayaan yang sudah direalisasikan umumnya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) yang dicairkan ke enam perusahaan milik negara.
Sri Mulyani juga menyebut bahwa injeksi modal yang diberikan oleh pemerintah mulai mengalir dan mendorong geliat di sektor riil "Makanya tadi beberapa program strategis nasional sudah mulai dijalankan lagi untuk ruas tol di Sumatra dan pembiayaan UMKM," kata Sri Mulyani, Selasa (27/10/2020).
Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia juga menyebut bahwa pemulihan kinerja sektor riil sejalan dengan fokus kebijakan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang ingin mendorong peningkatan aktivitas konsumsi, investasi, maupun ekspor. Pergerakan sektor riil ini akan mendorong permintan kredit dan ujung-ujungnya akan mempercepat pemulihan ekonomi.
"Karena itu kita sedang all out untuk melakukan langkah-langkah normalisasi sektor riil ini," tukasnya.
Adapun, enam perusahaan yang mendapatkan injeksi modal dari pemerintah ini adalah perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah sebelumnya. Pertama, PT Sarana Multigriya Finansial yang memperoleh PMN senilai Rp1,75 triliun yang terbit pada bulan Agustus 2020. Kedua untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp5 triliun yang juga telah terbit pada pertengahan Agustus 2020.
Baca Juga
Ketiga, PMN untuk PT Geo Dipa Energi senilai Rp700 miliar yang terbit pada bulan yang lalu untuk pengembangan geotermal Dieng 2 dan Patuh 2. "Semuanya akan menarik dari sisi laverage pinjaman dari Asian Development Bank," kata Sri Mulyani, Selasa (27/10/2020).
Keempat, pemerintah juga telah menginjeksi PT Permodalan Nasional Madani senilai Rp1 triliun. Kelima, injeksi untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp5 triliun. Keenam atau yang terakhir senilai Rp3,5 triliun diberikan kepada PT Hutama Karya.