Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan reformasi yang terjadi terkait dengan pengelolaan keuangan negara sejak 2003 silam.
Pengelolaan keuangan negara, diceritakan Sri Mulyani mengalami reformasi yang sangat fundamental pada 2003 dan 2004 yang pada saat itu dilahirkan 3 paket Undang-undang (UU) yang sangat penting, di antaranya UU di bidang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pengawasan atau pertanggungjawaban keuangan negara.
Fungsi Ditjen Perbendaharaan yang seharusnya melakukan modernisasi, perbaikan tata kelola, dan peningkatan reputasi dan kredibilitas, justru terjadi praktik calo-calo anggaran atau penyogokan untuk pencairan anggaran.
"Saya ingat betul karena saya jadi Menteri Keuangan dari 2005. Kalau saya lihat di semua kantor perbendaharaan saat itu banyak sekali oang membawa map, kemudian muncul calo untuk bisa mencairkan anggaran, sehingga reputasi kalau mau pergi dan mengurus pencairan anggaran anda perlu membawa map yang isinya sebetulnya uang sogokan," kata Sri Mulyani dalam acara Bedah Buku berjudul Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin (26/10/2020).
Sri Mulyani mengatakan, ini merupakan titik awal dilakukannya reformasi oleh Ditjen Perbendaharaan. Ditjen Perbendaharaan membentuk front office, middle office, dan back office di kantor pelayanan. Front office difungsikan untuk memberikan layanan yang transparan, sehingga orang yang datang tidak dapat bertemu dengan middle dan back office.
"Itu adalah cara pertama untuk membersihkan calo-calo anggaran saat itu, shga kantor-kantor pelayanan perbendaharaan menjadi relatif baik," jelasnya.
Baca Juga
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, dilakukan juga reformasi yang jauh lebih fundamental, yaitu menerapkan modul penerimaan negara, di mana seluruh uang yang masuk ke kas negara dilakukan melalui perbankan, yang saat ini disebut bank persepsi.
"Kita membentuk treasury single account, di mana rekening dari keuangan negara yang dipengang oleh seluruh Kementerian dan Lembaga [K/L] harus seizin Menteri Keuangan, karena dulu memang banyak K/L bisa membuka rekening sendiri, uang negara ditaruh di situ, dan tidak bisa dibedakan ini uang dari institusi atau keuangan dari pribadi bendahara negara yang memegang keuangan tesebut," tuturnya.
Dengan berbagai langkah modernisasi dan reformasi yang dilakukan tersebut, fungsi perbendaharaan negara hingga saat ini dinilai semakin lama semakin membaik.