Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menolak kenaikan tarif cukai ataupun harga jual eceran (HJE) pada 2021. Alasannya, kenaikan tarif cukai dan HJE dinilai akan melanjutkan tren penurunan produksi yang signifikan.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan adanya kenaikan tarif cukai sekitar 15 persen hingga 17 persen tahun depan. Menanggapi hal itu, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menilai hal tersebut akan membuat produksi rokok kembali turun signifikan persen pada 2021.
"Sekarang [produksi rokok] turun signifikan. Kalau nanti [kenaikan tarif cukai] 17 persen itu benar, kami prediksi itu bisa terjadi penurunan sekitar 40 persen hingga45 persen pada 2021," kata Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar kepada Bisnis pada Senin (26/10/2020).
Berdasarkan data Kemenperin, industri rokok nasional memproduksi 357 miliar batang pada 2019 atau tumbuh 6,62 persen secara tahunan. Adapun, industri rokok nasional kembali mencatatkan pertumbuhan positif setelah konsisten tumbuh negatif sejak 2016.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) memprediksi volume produksi industri rokok sepanjang 2020 anjlok 30 persen sampai 40 persen secara tahunan. Artinya, produksi rokok pada tahun ini turun menjadi sekitar 232 miliar batang.
Jika cukai rokok kembali dinaikkan 17 persen, menurut Gapero, produksi rokok pada 2021 turun menjadi sekitar 133,4 miliar batang. Dengan kata lain, industri rokok nasional mencatatkan performa terburuk selama 2 tahun berturut-turut selama 10 tahun terakhir.
Baca Juga
Oleh karena itu, Sulami berharap agar status quo tarif cukai dan HJE saat ini tidak berubah hingga akhir 2021. Namun, Sulami tidak menafikan kenaikan pendapatan cukai pada 2021 sebesar 4,7 persen.
Oleh karena itu, Sulami menuturkan pihaknya masih akan menerima jika kenaikan cukai pada 2021 moderat atau setara dengan target kenaikan cukai tahun depan alias 4,7 persen. "Kalau begitu, apa pun alasannya tidak mungkin kami diam. Ya naik moderat lah [tarif cukai IHT 2021].”
Sulami mendata realisasi produksi rokok pada Januari–September 2020 turun sekitar 15 persen secara tahunan. Namun, Sulami masih meyakini bahwa kenaikan cukai sebesar 23 persen dan pandemi Covid-19 akan membuat produksi rokok hingga akhir 2021 setidaknya turun 40 persen.
Di sisi lain, Sulami mengatakan pabrikan rokok sampai belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Akan tetapi, lanjutnya, pabrikan tidak bisa menjamin menjaga serapan tenaga kerja jika ada kenaikan cukai IHT pada 2021.
"Kami bukan mengancam PHK, tapi secara logis kalau terjadi penurunan produksi larinya ke mana? Pasti ada rasionalisasi tenaga kerja. Kedua, akan berdampak pada penurunan serapan bahan baku," ujarnya.