Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gaprindo Harapkan Sektor IHT Segera Pulih

Dia juga berharap pemerintah mendukung pemulihan dengan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 23 Oktober 2020  |  21:27 WIB
Gaprindo Harapkan Sektor IHT Segera Pulih
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016). - Antara/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti berharap sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) segera pulih dari dampak pandemi corona.

Dia juga berharap pemerintah mendukung pemulihan dengan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Kondisi saat ini, industri hasil tembakau (IHT) tengah terpuruk akibat himpitan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Selain itu, IHT juga menanggung beban kenaikan cukai sebesar 23 persen, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35 persen pada 2020.

“Kasih kami kesempatan untuk pemulihan. Kalau mau ada kenaikan ya yang wajar, sesuai dengan inflasi. Kalaupun naik jangan sampai 10 persen, 6 persen misalnya,” ujar Muhaimin dalam keterangannya.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan telah terjadi deflasi selama tiga kali berturut-turut pada kuartal III-2020 terakhir sebesar -0,05% pada September. Kemudian, BPS juga menyampaikan pertumbuhan ekonomi nasional kontraksi hingga 5,32% pada kuartal II-2020.

Artinya, sangat nyata bahwa dampak pandemi COVID-19 masih terus mendera perekonomian.

Dia juga menyoroti sektor ketenagakerjaan di IHT, khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). 

“Tentunya seperti biasanya ya, SKT kan menggunakan banyak tenaga kerja jadi harus ada perbedaan. Kalau tadi misalnya naik 6%, SKT enggak perlu naik karena harus lebih dilindungi,” ungkap dia.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja IHT mencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau. Jumlah ini menempatkan sektor tembakau menjadi sektor kelima terbesar di Tanah Air dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perokok iht
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top