Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ekonom: Perlu Pertimbangkan Kondisi Industri

Peneliti INDEF Heri Ahmad Firdaus beranggapan sebaiknya pemerintah lebih mempertimbangkan kinerja industri hasil tembakau pada tahun ini.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti INDEF, Heri Ahmad Firdaus meminta pemerintah memperhatikan kondisi industri hasil tembakau sebelum menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Heri berpandangan, seandainya informasi kenaikan cukai sebesar 17 persen berasal dari sumber resmi pemerintah, sudah pasti kenaikan cukai 17 persen tentu cukup besar, meskipun lebih rendah dari tahun sebelumnya 23 persen pada tahun 2020.

"Sebaiknya pemerintah lebih mempertimbangkan kinerja IHT pada 2020 ini. Terlebih saat ini sedang di tengah pandemi Covid-19," kata Heri dalam keterangan resminya, Senin (26/10).

Heri mengatakan, IHT adalah industri penyumbang terbesar terhadap penerimaan cukai, hingga mencapai 96 persen. Bahkan, dalam 15 tahun terakhir, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) selalu melebihi target yang dicanangkan.

"Meskipun IHT nasional punya ukuran industri yang lebih kecil dibandingkan industri lainnya, namun sumbangan terhadap penerimaan negara sangat besar," ujarnya.

Oleh karenanya, Heri mendorong pemerintah perlu mengevaluasi efektifitas formulasi kebijakan dan struktur cukai hasil tembakau, utamanya efektifitas aspek pengendalian (kesehatan), tanpa harus mengorbankan aspek ekonomi (tenaga kerja, penerimaan dan kinerja industri).

Menurut Heri, salah satu alternatif formula kebijakan cukai hasil tembakau yang berkeadilan adalah mengakomodasi berbagi pemangku kepentingan secara proporsional di dalam cukai hasil tembakau. Antara lain memasukan komponen yang menjadi representasi kepentingan pada perhitungan tarif dan struktur CHT.

"Diantaranya harga jual eceran (HJE), penyerapan tenaga kerja, jenis hasil tembakau, jumlah produksi per tahun, nilai budaya dan kekhasan, serta TKDN," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper