Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Pesawat Dibebaskan Biaya PSC, Berapa Besarannya?

Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 13 bandara hingga 1 Januari 2021 dibebaskan dari airport tax.
Calon penumpang berada di konter check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon penumpang berada di konter check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 13 bandara hingga 1 Januari 2021 dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).

Selama ini harga jual tiket pesawat udara merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen.

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), kemudian pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara.

Selain itu, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), PSC atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.

Mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan memengaruhi nominal pada harga tiket. Komponen terakhir adalah biaya tuslah/tambahan jika ada (surcharge).

Saat ini dari 13 bandara yang diberikan stimulus pembebasan PSC oleh pemerintah, lima di antaranya dikelola oleh Angkasa Pura II dan enam di antaranya dikelola PT Angkasa Pura I.

Lima bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Besaran yang biasanya ditanggung masing-masing penumpang adalah Rp130.000 untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Rp85.000 untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit. AP II juga membebankan Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi. Bandara terakhir yakni Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu.

Selama ini jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di lima bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68 perse dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75 persen dari total penumpang berangkat di 5 bandara tersebut.

Sementara itu, bandara yang diberikan insentif ini dan dikelola olah API adalah bandara keberangkatan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Internasional Lombok.

Bandara I Gusti Ngurah Rai membebankan tarif PSC Rp100.000 per penumpang Semantara itu Bandara YIA membebankan tarif Rp125.000 per penumpang. Bandara Adi Sutjipto menerapkan tarif PSC per penumpang Rp50.000. Bandara Ahmad Yani sebesar Rp100.000 per penumpan. Sisanya Bandara Sam Ratulangi sebesar Rp60.000 per penumpang dan bandara di Lombok sebesar Rp60.000 per penumpang.

Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II tetapi bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper