Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPSI: Pemerintah Harus Setarakan Hak Pekerja Informal dan Formal

Jumlah pengangguran terbuka mengalami tren penurunan moderat dalam 5 tahun terakhir. Pengangguran di Indonesia turun sebanyak 3 persen, dari sekitar 7 juta menjadi 6,88 juta terhitung sejak 2016 hingga Februari 2020.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan mampu menciptakan kesetaraan hak antara pekerja informal dan formal melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasalnya, tak sekadar menjadi jaminan bagi mayoritas angkatan kerja yang notabene adalah pekerja informal, kesetaraan hak juga diyakini ampuh mengurangi tingkat pengangguran terbuka (TPT).

Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, jumlah angkatan kerja sektor informal di Indonesia hampir mencapai 71 juta orang atau sekitar 52 persen dari total 136 juta angkatan kerja.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, pekerja informal di Tanah Air saat ini berada di posisi marjinal karena tidak memiliki perlindungan serta akses yang setara dengan pekerja formal.

"Bantuan subsidi gaji tidak dapat. Insentif pajak tidak dapat karena insentif Pajak Penghasilan [PPh] 21 hanya diberikan kepada pekerja formal. Untuk mengakses Kartu Prakerja juga tidak terlalu mudah. Ada 310.000-an yang dibatalkan, dan Rp1,1 triliun pun dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN]," terang Timboel kepada Bisnis, (20/10/2020).

Pemerintah, kata Timboel, mesti mendorong terwujudnya kesetaraan hak antara pekerja informal dan formal melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker mengingat tingginya lonjakan angkatan kerja RI dalam beberapa tahun terakhir.

Adapun, jumlah angkatan kerja di Indonesia meningkat tajam dalam 5 tahun terakhir. Dihimpun dari data BPS, angkatan kerja di Tanah Air bertambah lebih dari 12 juta orang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, atau hampir mencapai 138 juta orang sampai dengan Februari 2020.

Dibandingkan dengan periode 2010-2014, jumlah angkatan kerja di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir bertambah 2 kali lipat. Pada periode 2010-2014, jumlah angkatan kerja RI hanya sekitar 6 juta orang.

Menurutnya, lonjakan angkatan kerja tersebut juga diiringi dengan penyerapan yang massif ke sektor informal, seiring dengan rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja RI.

Mengacu kepada data BPS, angkatan kerja RI dari yang tidak pernah bersekolah sampai dengan jenjang SMA jumlahnya hampir mencapai 119 juta.

Selain itu, lanjut Timboel, pekerja informal mesti diperkuat dengan akses permodalan, akses pasar, serta pelatihan yang sesuai. Dengan demikian, tambahnya, akan terlahir para wirausaha baru, pengangguran terbuka dapat terserap, dan masalah defisit angkatan kerja dapat teratasi.

"Indonesia masih defisit angkatan kerja sekitar 600 ribu/tahun. Pertumbuhan angkatan kerja bisa sampai 2,6 juta/tahun dengan pembukaan lapangan kerja sekitar 2 juta. Dalam UU Ciptaker, pemerintah kan ingin mengatasi defisit angkatan kerja. Jangan sampai ketika pekerja informal menjadi formal, tapi tingkat TPT tidak berkurang secara signifikan," jelasnya.

Sebagai informasi, jumlah pengangguran terbuka mengalami tren penurunan moderat dalam 5 tahun terakhir. Pengangguran di Indonesia turun sebanyak 3 persen, dari sekitar 7 juta menjadi 6,88 juta terhitung sejak 2016 hingga Februari 2020.

Tak hanya itu, program Kartu Prakerja pun dikatakan harus segera dibenahi agar turut berkontribusi mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan pelatihan secara luring dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dengan demikian, pelatihan kemampuan bagi peserta program Kartu Prakerja bisa berjalan maksimal serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper