Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Asing Ikut-ikutan Tolak UU Cipta Kerja

Salah satunya penolakan berasal dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) terhadap UU sapu jagat ini.
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kini tidak hanya datang dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.

Salah satunya penolakan berasal dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) terhadap UU sapu jagat ini.

"APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini," kata Ketua APHR yang juga anggota parlemen Malaysia Charles Santiago dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2020).

Omnibus Law ini sebelumnya sudah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Rabu, (14/10/2020), UU ini sudah diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera diteken.

Charles menjelaskan bahwa tujuan dari Omnibus Law ini jelas yaitu untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup. "UU ini tidak didasarkan atas ilmu ekonomi, melainkan oportunisme semata," kata dia.

Sehingga, Charles meminta Jokowi menyusun Rancangan UU baru yang memenuhi kewajiban HAM di Indonesia. Ia meminta UU baru ini pun disusun bersama serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil. "Sementara itu, dia [Jokowi] menjamin keamanan para pengunjuk rasa damai," kata Charles.

Ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama atas Omnibus Law. Sebelumnya, sekumpulan investor global, ikut menyuarakan kekhawatiran mengenai isi UU Cipta Kerja.

Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, serta manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Secara keseluruhan mereka adalah 35 investor global dengan total aset kelolaan mencapai US$4,1 triliun.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan Lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas investor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper