Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merespons UU Cipta Kerja, KLHK Siapkan 3 Peraturan Pemerintah

Menteri LHK mengatakan tiga RPP yang disiapkan ialah RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPP Bidang Kehutanan, dan RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan) didampingi Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan) didampingi Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Terdapat tiga RPP yang disiapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Siti Nurbaya, Menteri LHK mengatakan tiga RPP yang disiapkan ialah RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPP Bidang Kehutanan, dan RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.

"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah [PP] sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2020).

Siti memaparkan langkah KLHK itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam (14/10/2020). Hadir dalam rakor itu, Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Irwasum Polri, Kepala Badan Bidang Hukum (Kababinkum) TNI, Wakil Jaksa Agung, Perwakilan Badan Intelijen Negara, dan Seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, serta Forkopimda.

Siti mengatakan penyusunan RPP sebagai tindak lanjut untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UUCK. KLHK telah dan sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP.

Selanjutnya, proses merampungkan masukan dan pembuatan draf awal yang akan dibahas dalam rapat pimpinan untuk menyusun pembulatan draft.

Rancangan yang telah disusun akan dikonsultasikan kepada akademisi atau pakar dan praktisi dan stakeholders lainnya, untuk kemudian juga akan didiskusikan kepada publik.

Setelah itu juga akan diharmonisasikan dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian.

"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antara undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UU Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper