Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Belajar dari Kegagalan Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengaku bahwa terdapat kelemahan pada ketentuan lelang proyek pipa gas bumi Cirebon—Semarang pada 2006 silam.
Ilustrasi: Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi: Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi akan mengkaji lebih lanjut aturan agar proses pengerjaan proyek yang telah dilelang tidak mangkrak.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengaku bahwa terdapat kelemahan pada ketentuan lelang proyek pipa transmisi gas bumi Cirebon—Semarang (Cisem) pada 2006 silam.

Menurutnya, pada lelang itu tidak terdapat batasan waktu sehingga pengerjaan proyek tersebut menjadi berlarut-larut hingga 14 tahun lamanya.

"Nanti harus ada batasan waktu siapa pemenang lelangnya mesti dibatasi, 2 tahun atau 1 tahun itu kalau tidak kena sanksi, itu ke depan kita benahi," katanya dalam konferensi pers virutal, Rabu (14/10/2020).

Jika mengacu pada dokumen lelang proyek Cisem pada 2006 yang dimenangkan oleh Rekind, proyek tersebut meliputi pengerjaan pipa transmisi sepanjang 255 km dengan diameter 28 inci dengan volume salur gas 350 MMscfd—500 MMscfd.

Adapun, waktu pembangunan ruas transmisi Cisem adalah selama 24 bulan dengan investasi US$169,41 juta dan dengan toll fee yang ditetapkan US$0,36 per MMBtu.

Dalam perjalanannya, pt rekayasa Industri (Rekind) selaku pemenagn lelang menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi nilai keekonomian karena toll fee yang ditetapkan sudah tidak sesuai dengan perhitungan saat ini.

Komisi BPH Migas Hari Pratoyo mengatakan bahwa toll fee dalam proyek tersebut sudah tidak bisa dinegosiasikan lebih lanjut karena sudah memasuki tahapan pelaksanaan proyek.

"Ini sudah ditetapkan pada saat lelang 2006. Jadi kalau dinego itu istilahnya post bidding, jadi tidak bisa dinego pada saat pelaksanaan, moga-moga kejadiannya tidak berulang lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa perlu percepatan dalam penyelesaian proyek pipa transmisi Cisem yang sudah molor satu dekade lebih.

Dia berpendapat bahwa nantinya setiap pemenang lelang harus didesak untuk menyelesaikan salah satu proyek strategis nasional tersebut agar kejadian yang sama tidak terulang.

"Pemenang lelang diwajibkan langsung memulai pembangunan dan pemenang lelang harus melakukan terobosan jangan sampai kemudian proyek ini terkatung-katung lagi karena memang tidak ada terobosan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper