Bisnis.com, JAKARTA - Gelombang sejumlah perusahaan merumahkan karyawannya melanda sektor pusat perbelanjaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, terdapat sekitar 200.000 karyawan pusat perbelanjaan yang dirumahkan sejak PSBB Jilid II sampai dengan PSBB transisi Jilid II diberlakukan pada Senin (12/10/2020).
Dia menjelaskan, banyaknya para penyewa yang menutup sementara tempat usahanya di pusat perbelanjaan menjadi faktor dirumahkannya 200.000 pekerja, dan berpotensi berlanjut ke pemutusan hubungan kerja (PHK) jika PSBB ketat terus dijalankan.
"Selama PSBB ketat, ada sekitar 200.000 karyawan yang dirumahkan. Kalau itu berlanjut terus, bisa ada potensi untuk di-PHK. Dengan kembali diperbolehkannya makan di tempat, saya kira ini akan mengurangi potensi PHK," ujar Alphonzus kepada Bisnis.com, Senin (12/10/2020).
Dia menuturkan salah satu sektor usaha yang dikatakan cukup banyak melakukan tutup sementara adalah restoran dan kafe akibat hasil penjualan tidak bisa menutupi biaya operasional perusahaan.
"Kemarin banyak restoran dan kafe yang memilih untuk tutup sementara karena banyak produk yang tidak bisa delivery atau take away, terutama restoran yang bukan fastfood. Nah, kalau dipaksakan, hasil penjualan tidak bisa menutup biaya operasional," jelas Alphonzus.
Baca Juga
Pada masa PSBB transisi Jilid II, pusat perbelanjaan berkomitmen untuk tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19. Sebagai langkahnya, pusat perbelanjaan memiliki jaring pengaman ganda, yakni di pintu masuk dan di setiap toko.