Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BKPM Bahlil: UU Cipta Kerja Cegah Korupsi, Ini Paling Paten

Alasannya, aturan-aturan di dalamnya mempersempit akan ruang pemohon dan pemberi izin usaha untuk bertatap muka.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim keberadaan Undang-undang Cipta Kerja ampuh mencegah praktik korupsi.

Alasannya, aturan-aturan di dalamnya mempersempit akan ruang pemohon dan pemberi izin usaha untuk bertatap muka.

“Semakin banyak ketemu orang, semakin banyak mata air yang mengalir. UU ini mencegah korupsi, mempersempit orang bersentuhan langsung. Ini paling paten kali,” ujar Bahlil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (7/10/2020).

Bahlil menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja, seluruh perizinan usaha diproses melalui online single submission atau OSS. Selain mencegah tindakan rasuah, ia meyakini sistem tersebut bakal menyederhanakan proses perizinan dan memudahkan iklim usaha.

Selama ini, Bahlil mengatakan calon investor mengeluhkan sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia.

Musababnya, masih ada ego-ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga. Dengan UU Cipta Kerja, ia mengatakan masalah tentang perizinan telah tertangani.

Bahlil mengimbuhkan, setelah UU Cipta Kerja disahkan, ia yakin realisasi investasi Indonesia akan bertumbuh lebih baik. Bahkan, ia mengklaim saat ini ada 103 perusahaan telah masuk ke Indonesia.

Meningkatnya investasi, ujar Bahlil, akan berdampak terhadap pembukaan lapangan kerja yang lebih luas.

“Ada tujuh juta orang mencari pekerjaan. Sebanyak 2,9 juta dari lulusan SMK dan 6 juta lainnya mereka yang kena PHK karena pandemi. Jadi UU ini untuk masa depan,” ucapnya.

UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu meski memperoleh sejumlah pertentangan.

Sebanyak enam fraksi, yaitu PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, PPP, dan NasDem, menyetujui pengesahan tersebut. Satu fraksi lainnya, PAN, setuju dengan catatan. Sedangkan dua fraksi lainnya, Demokrat dan PKS, menolak pengesahan UU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper