Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuh Kontroversi, UU Cipta Kerja Diramal Tak Efektif Pancing Investasi

Masifnya penolakan di berbagai daerah, tidak ada jaminan juga sebenarnya bahwa investor asing langsung berbondong-bondong ke Indonesia. Berikut ini penjelasan dari ekonom IKS.
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. ANTARA FOTO/Fauzan
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi terganjal karena besarnya penolakan publik terhadap UU yang dijuluki dengan istilah sapu jagad.

Peneliti Ekonomi Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi mengatakan bahwa dengan masih banyaknya pasal-pasal yang bermasalah yang terkait perburuhan, lingkungan, hingga hak ulayat UU ini masih bisa dibatalkan jika diuji materiil ke MK.

Eric menilai pembahasannya juga terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh stakeholders, di antaranya buruh dan pegiat lingkungan.

"Kita juga melihat hari Senin ada 35 institusi investor portofolio asing yang menyatakan concern terhadap RUU ini. Dalam kondisi seperti ini, UU ini rentan digugat ke MK," ungkap Eric, Rabu (7/10/2020).

Dengan kondisi tersebut, serta masifnya penolakan di berbagai daerah, tidak ada jaminan juga sebenarnya bahwa investor asing langsung berbondong-bondong ke Indonesia.

Pasalnya ada ada banyak faktor yang menjadi perhatian investor, di antaranya kondisi demand yang masih lemah dan juga juga masalah wabah Covid yang belum terkendali di Indonesia. "[Jadi] tak ada jakinan juga sebenarnya," jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan beberapa manfaat dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.

Erick mengatakan kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Modal awal LPI ditetapkan sebesar Rp15 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan kehadiran LPI sebagai sovereign wealth fund diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi

“Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Sovereign wealth fund adalah lembaga atau badan milik negara yang bertugas mengelola dana publik dan menempatkannya ke beragam instrumen investasi. Sumber dana bisa berasal dari cadangan devisa, surplus perdagangan, surplus anggaran, maupun penerimaan negara dari sumber daya alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper