Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertahankan asas ultimum remedium dalam proses penyidikan tindak pidana pajak melaui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.
Meski demikian, sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) tak sebesar pengaturan dalam UU KUP yang mencapai 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Dalam UU Ciptaker, WP yang ingin lepas dari jerat pidana pajak selain membayar atau melunasi utang pajak, juga hanya membayar 3 kali jumlah pajak yang belum dibayar.
Baca Juga
"Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang pajak hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar," tulis UU Ciptaker yang dikutip Bisnis, Selasa (6/10/2020).
Azas ultimum remedium menempatkan penyelesaian pidana sebagai jalan terakhir dalam proses pidana perpajakan. Dalam konteks tersebut, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan diatur diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.