Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law (Ciptaker) mempertegas pengenaan pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP).
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengatakan bahwa penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dikecualikan dari pengenaan pajak.
Syaratnya, orang pribadi atau badan dalam negeri yang memperoleh penghasilan dividen tersebut menginvestasikannya di wilayah Indonesia.
Ketentuan ini juga berlaku bagi dividen yang berasal dari luar negeri. Hanya saja, syarat dan ketentuan berlaku yakni dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.
Pengecualian juga berlaku, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Adapun, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya
Baca Juga
diperdagangkan di bursa efek, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Sementara itu, jika dividen dari dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak berlaku 2 ketentuan.
Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.