Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makin Sentralistik, Pemerintah Bisa Intervensi Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Merujuk pada rancangan UU Ciptaker tersebut kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi dirumuskan menjadi dua. Berikut penjelasannya.
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat dapat mengintervensi kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Merujuk pada rancangan UU Ciptaker tersebut kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi dirumuskan menjadi dua. Pertama, dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional.

Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Adapun, penetapan tarif pajak yang berlaku secara nasional mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten atau kota. Sementara tarif retribusi yang berlaku secara nasional mencakup objek retribusi yang telah ditentukan sebelumnya.

Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional aka diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Seperti diketahui, salah satu agenda dalam rapat paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan terkait RUU Ciptaker setelah sebelumnya selesai di tingkat 1 pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

Pemerintah & DPR terus kejar setoran untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang syarat dengan kontroversi.

Sabtu malam (3/10/2020) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin langsung Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas dan pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyetujui untuk membawa RUU Ciptaker ke tingkat dua atau paripurna pada pekan depan.

"Saya meminta persetujuan dadi masing-masing anggota dan pemerintah, apakah RUU Ciptaker untuk disetujui di tingkat selanjutnya?," tanya Supratman kepada anggota Baleg, Sabtu (4/10/2020).

"Setuju," jawab anggota yang hadir malam itu.

Meski hampir sebagian besar anggota dan fraksi menyetujui konsep RUU Ciptaker. Namun, dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak untuk membawa RUU Ciptaker ke tingkat paripurna. Pihak Demokrat yang diwakili Hinca Panjaitan menganggap bahwa pengesahan RUU Ciptaker kurang tepat di tengah kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesusahan akibat pandemi covid - 19.

"Kami menyatakan menolak pembahasan RUU ini," kata Hinca.

Hinca menilai masih banyak substansi RUU yang bisa dibahas lebih detil dan komprehensif. Pengesahan RUU Ciptaker dalam waktu dekat dianggap terburu-buru dan tidak urgen ketika masyarakat masih dilanda kesusahan akibat pandemi.

Hal serupa juga disampaikan oleh fraksi PKS Leida Hanifa Amaliah, senada dengan Hinca dia juga menilai pembahasam RUU Ciptaker seharusnya bisa dibahas secara detil dan komprehensif.

Adapun, tujuh fraksi lainnya yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, PPP, dan PKB telah menyepakati bahwa pembahasan RUU ini bisa dilanjutkan ke tingkat paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper