Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja, Inaplas : Masih Ada Aturan Tak Proindustri

Industri hilir plastik yang notabenenya padat karya menilai pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak akan langsung meningkatkan volume maupun nilai produksi.
Botol plastik kemasan. Ancaman importir produk hilir plastik semakin tinggi pada masa pandemi. /JIBI-Dwi Prasetya
Botol plastik kemasan. Ancaman importir produk hilir plastik semakin tinggi pada masa pandemi. /JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Industri hilir plastik yang notabenenya padat karya menilai pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak akan langsung meningkatkan volume maupun nilai produksi.

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai hal tersebut disebabkan oleh masih adanya aturan-aturan yang tidak proindustri pada produk plastik. Asosiasi mencontohkan seperti beberapa peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik dan cukai kantong plastik.

"Sebenarnya UU Cipta Kerja bagus, dengan catatan peraturan yang lain harus inline dengan UU Cipta Kerja ini. Karena itu tadi, bisnisnya juga harus dijaga, bukan hanya hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan," kata Sekretaris Jenderal Inaplas kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Fajar menyoroti aturan cukai plastik yang saat ini masih berada di tangan para anggota legislatif yang saat ini sedang reses. Menurutnya, cukai plastik berpotensi mematikan industri kantong plastik nasional akibat munculnya importir kantong plastik.

Berdasarkan data Inaplas, industri kantong plastik menyerap 6,5% dari total konsumsi biji plastik nasional atau mencapai 366.000 ton. Selain itu, industri kantong plastik menyerap sekitar 30.000 tenaga kerja. Adapun, sebagian bahan baku industri kantong plastik berasal dari plastik daur ulang.

Fajar berpendapat ancaman maraknya muncul importir produk hilir plastik semakin tinggi pada masa pandemi. Menurutnya, lemahnya permintaan membuat perbaikan utilisasi industri hilir plastik masih belum maksimal.

"Kala UU Cipta Kerja tidak didukung peraturan-peraturan lain, akhirnya [industri hilir plastik] malah bubar semua. Jadi [seharusnya] UU Cipta Kerja memberikan trigger harmonisasi [pada] peraturan-peraturan yang tidak inline dengan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Inaplas mendata utilisasi industri hilir plastik anjlok ke level 60 persen dari posisi awal 2020 di kisaran 90-100 persen. Adapun, laju pertumbuhan lapangan usaha industri hilir plastik merosot 12 persen per Juli-Agustus 2020.

"Ini bukan main-main. [Permintaan] saat Juni 2020 tertolong pasar Lebaran. Juli-Agustus minus 12 persen karena orang fokus ke pasar masuk sekolah, konsumsi yang lain harus turun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper