Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BPJamsostek akan segera resmi menjadi pengelola Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal tersebut terungkap dalam salinan RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan.
BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah," seperti yang tertulis dalam pasal 46 A.
Nantinya, JKP akan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Dalam pasal 46 C dinyatakan peserta JKP adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Manfaat JKP disalurkan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Sayangnya, draf RUU Cipta Kerja ini belum membahas secara detil terkait dengan besaran JKP serta kepastian apakah JKP akan mengurangi porsi program yang lain dalam BPJamsostek.