Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Siang Ini, Benar Kah?

Kepastian ini dibenarkan oleh Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad ketika dikonfirmasi seputar beredarnya undangan paripurna di sejumlah grup internal parlemen.
Display televisi di ruang sidang Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun 2018-2019, hari ini Selasa 11 Juni 2019./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Display televisi di ruang sidang Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun 2018-2019, hari ini Selasa 11 Juni 2019./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - DPR dikabakan segera memparipurnakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada siang ini Senin (5/10/2020).

Kepastian ini dibenarkan oleh Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad ketika dikonfirmasi seputar beredarnya undangan paripurna di sejumlah grup internal parlemen.

"Benar dimajukan jam 2 siang," kata politisi Partai Gerindra ini.

Ihwal parpurna ini juga dibenarkan oleh beberapa staf dan tenaga ahli di sejumlah fraksi di DPR. "Rencananya siang ini," jelasnya.

Seperti diketahui, salah satu agenda dalam rapat paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan terkait RUU Ciptaker setelah sebelumnya selesai di tingkat 1 pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

Pemerintah dan DPR terus kejar target untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang syarat dengan kontroversi.

Sabtu malam (3/10/2020) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin langsung Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas dan pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyetujui untuk membawa RUU Ciptaker ke tingkat dua atau paripurna pada pekan depan.

"Saya meminta persetujuan dadi masing-masing anggota dan pemerintah, apakah RUU Ciptaker untuk disetujui di tingkat selanjutnya?," tanya Supratman kepada anggota Baleg, Sabtu (4/10/2020).

"Setuju," jawab anggota yang hadir malam itu.

Meski hampir sebagian besar anggota dan fraksi menyetujui konsep RUU Ciptaker. Namun, dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak untuk membawa RUU Ciptaker ke tingkat paripurna.

Pihak Demokrat yang diwakili anggotanya Hinca Panjaitan menganggap bahwa pengesahan RUU Ciptaker kurang tepat di tengah kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesusahan akibat pandemi covid - 19.

"Kami menyatakan menolak pembahasan RUU ini," kata Hinca.

Hinca menilai masih banyak substansi RUU yang bisa dibahas lebih detil dan komprehensif. Pengesahan RUU Ciptaker dalam waktu dekat dianggap terburu-buru dan tidak urgen ketika masyarakat masih dilanda kesusahan akibat pandemi.

Hal serupa juga disampaikan oleh fraksi PKS Leida Hanifa Amaliah, senada dengan Hinca dia juga menilai pembahasam RUU Ciptaker seharusnya bisa dibahas secara detil dan komprehensif.

Adapun, tujuh fraksi lainnya yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, PPP, dan PKB telah menyepakati bahwa pembahasan RUU ini bisa dilanjutkan ke tingkat paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper