Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hari ini, Senin (5/10/2020) menyurati seluruh pimpinan perusahaan industri terkait rencana aksi mogok kerja dan unjuk rasa.
Buruh mengancam melakukan mogok nasional selama 6-8 Oktober sebagi sikap atas penolakan pengesahan RUU Ciptaa Kerja.
Dalam surat tersebut Agus mengatakan sehubungan dengan adanya rencana aksi mogok kerja dan unjuk rasa oleh pekerja/buruh terutama pada perusahaan industri, pihaknya menyampaikan agar :
1. Tidak menghentikan kegiatan proses produksi, karena dalam proses pemulihan kondisi ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 seperti saat ini dibutuhkan kinerja optimal dari perusahaan industri yang tentunya harus dilakukan dengan tetap menjaga produktivitas tenaga kerja.
Sinergisme dan kerja keras dari pengusaha dan pekerja, semakin sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar (market) dan pembeli (buyers).
2. Meningkatkan intensitas dialog dangan para pemimpin serikat pekerja buruh di tingkat perusahaan guna menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen parusahaan dengan pengurus serikat pekerja buruh sehingga rencana aksi mogok kerja dan unjuk rasa dapat dicegah, ditunda, atau sekurang-kurangnya tetap berjalan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan dan saling menjaga agar kegiatan produksi tidak terganggu.
3.Memberikan edukasi kepada para pekaqa bahwa :
a. Dalam situasi pandemi Covid 19 saat ini aksi unjuk rasa dipastikan m<span;>enimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak terkendali, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa dijalankan dan berpotensi menciptakan klaster baru penularan Covid-19 dilingkungan perusahaan, dan
b. Agar melaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) apabila terdapat tanda awal, atau ada terjadinya tindakan intimidasi, kekerasan, dan pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa (aksi sweeping) yang dialami pakerja. Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
4. Berkoordinasi secara intensif dengan aparatur pemerintah daerah dan aparat keamanan di lingkungan setempat, guna manjaga kalancaran seluruh kegiatan operasional perusahaan industri.