Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tinggal Selangkah Lagi, Ini Proses Panjang Penyusunan RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020, yang menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama 10 Menteri.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Meski pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja tinggal selangkah lagi, tapi pembahasan regulasi dengan konsep omnibus law ini sangat alot dan membutuhkan waktu yang sangat lama.

RUU Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020, yang menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama 10 Menteri.

Kesepuluh menteri tersebut yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Menteri ATR/ Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri KUKM, Menteri PUPR, dan Menteri Pertanian, untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR-RI.

Proses pembahasan pun dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja sejak tanggal 20 Mei 2020.

Dalam proses pembahasan tersebut, sangat banyak dinamika yang terjadi dalam pembahasan. Tak hanya berkaitan dengan substansi, tetapi juga situasi dan kondisi yang terjadi dalam rapat pembahasan. Tak kurang dari 63 kali Rapat Panja telah digelar dalam rangkaian pembahasan yang cukup panjang dan saat pandemi Covid-19.

“Telah dilakukan 63 kali rapat pembahasan [56 kali Rapat Panja, 6 kali Rapat Tim Mus/ Tim Sin dan 1 kali Rapat Kerja], yang dilakukan secara terbuka dan transparan, baik melalui pertemuan tatap muka maupun melalui video-conference [daring],” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (4/10/2020).

Cakupan materi RUU Cipta Kerja pun sangat luas. Semula mencakup 79 UU, tetapi dalam pembahasannya menjadi menjadi 76 UU.

Total Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor  4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 

Adapun, ada 4 UU yang ditambahkan dalam pembahasan yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang mencakup sejumlah garis besar yakni peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan,  riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan,  kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan Proyek Strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan sanksi. 

“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita”, tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper