Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Mandat Likuidasi BUMN, Ini Kata PT PPA

Likuidasi perusahaan pelat merah akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mengaku belum mendapat arahan dari pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal likuidasi sejumlah perusahaan pelat merah.

Sekretaris Perusahaan PPA Agus Widjaja mengatakan sampai saat ini perseroan belum menerima arahan lebih lanjut dari kementerian perihal hal tersebut, termasuk soal BUMN mana saja yang akan dilikuidasi atau dibubarkan.

“Benar, [tapi] belum ada arahan lebih lanjut dari kementerian,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (30/9/2020)

Sebelumnya, dalam sebuah diskusi daring yang diadakan Senin (28/9/2020), Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kementerian  berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah dalam rangka transformasi dan perampingan BUMN.

Dalam paparannya, Arya mengatakan bahwa kementerian akan melakukan sejumlah aksi untuk mentransformasi BUMN, mulai dari mengembangkan, mengonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau melikuidasi BUMN.

“BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” tutur Arya, seperti dikutip Bisnis, Selasa (29/9/2020)

Lebih lanjut dia menjelaskan proses likuidasi perusahaan pelat merah akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.

Untuk diketahui, PPA merupakan BUMN spesialis penyehatan korporasi. Perusahaan ini didirikan pada 2004 dengan mengembang tugas utama mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional baik aset kredit, saham maupun properti.

PPA memiliki empat pilar bisnis, yaitu investasi, restrukturisasi, konsultasi, dan pembiayaan. Pada lini usaha restrukturisasi, hingga 2019 sedikitnya ada sembilan BUMN yang menjadi 'pasien' PT PPA. 

Jumlah itu terdiri dari enam BUMN yang direstruktururisasi dan revitalisasi menggunakan dana penyertaan modal negara, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero),  PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

Selain menggunakan dana PMN, program restrukturisasi dan revitalisasi oleh PT PPA juga menggunakan dana talangan. Ada tiga BUMN yang mendapat talangan, yaitu PT Survai Udara Penas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper