Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Diminta Perhatikan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan diminta memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Dalam memberikan layanannya, mereka wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan.
Ilustrasi penyandang disabilitas./Antara/Dian Hadiyatna
Ilustrasi penyandang disabilitas./Antara/Dian Hadiyatna

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian PUPR mendorong kalangan pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Plt. Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi terus berupaya mendorong pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas seperti diamanatkan PP No. 42/2020.

Menurutnya, PP No. 42/2020 disusun sebagai salah satu upaya pemenuhan aksesibilitas bagi semua warga kota, khususnya penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan tema peringatan Hari Habitat Dunia Tahun 2020 yaitu “Housing for All: for A better Urban Future” yang merefleksikan pentingnya kesetaraan.

"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," ujarnya melalui siaran pers pada Rabu (30/9/2920).

Dia menilai pemenuhan aksesibilitas untuk publik meliputi kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil (sentuhan), dan pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik, guna menjamin kesamaan hak dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik.

Pihaknya terus berupaya mewujudkan kesetaraan dan kemandirian perkotaan, semua harus berupaya menghapus diskriminasi bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di kota/kawasan permukiman.

"Ke depan, pemerintah dan masyarakat wajib bahu-membahu untuk mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas," tutur Anita.

Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Didiet Arief Akhdiat mengatakan penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, dan mandiri.

Sementara itu, akademisi Yayat Supriyatna mengatakan PP No. 42/2020 merupakan amanat dari UU No. 8/2016 tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas memberikan makna untuk merubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.

"Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas dapat mewujudkan kesetaraan dan kesamaan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper