Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagikan fasilitas parkir sepeda hingga 50 unit di wilayah DKI Jakarta untuk mendorong berbagai instansi menyediakan tempat parkir umum sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung terciptanya lingkungan ramah sepeda bagi para pengguna sepeda di berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan sepeda diharapkan bisa menjadi kebiasaan untuk aktivitas sehari-hari bukan hanya untuk olahraga.
"Kami memberikan fasilitas parkir sepeda sebanyak 50 unit kepada instansi pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum yang secara simbolis diwakilkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, dan SDN Batu Ampar II Jakarta Timur," kata Budi, Jumat (25/9/2020).
Dalam kegiatan yang bertepatan dengan Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) ini, pemerintah fokus pada penggunaan sepeda sesuai dengan aturan Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Kegiatan ini didedikasikan sebagai salah satu bentuk kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas di jalan.
"Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020 dilaksanakan dengan cara yang berbeda. Pandemi Covid-19 membuat kita harus beradaptasi dengan keadaan normal baru," katanya.
Dia menekankan aturan sepeda yang baru saja dikeluarkan mengamanatkan harus dikembangkannya fasilitas bagi pesepeda di jalan oleh pemerintah pusat, daerah, serta para pengelola gedung. Pemerintah wajib menyediakan tempat parkir sepeda di gedung-gedung yang dikelolanya, sementara pengelola simpul massa juga mesti menyediakan lahan parkir yang sama.
Baca Juga
"Pemberian 50 unit tempat parkir sepeda ini harapannya dapat diikuti oleh instansi lain dan para pengelola gedung agar dapat menyediakan sarana bagi pesepeda seperti tempat parkir dan jalur khusus sepeda," katanya.