Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Putusan Banding Grab atas Denda KPPU Dibacakan Hari Ini

Grab Indonesia sedang menanti keputusan majelis hakim PN Jaksel terkait dengan permohonan keberatan terhadap putusan KPPU dalam perkara No. 13/KPPU-I/2019.
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 25 September 2020  |  12:12 WIB
Putusan Banding Grab atas Denda KPPU Dibacakan Hari Ini
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (TPI) harap-harap cemas menanti putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait dengan permohonan keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Permohonan keberatan atas putusan KPPU diajukan Grab Indonesia dan TPI terkait dengan perkara No. 13/KPPU-I/2019. Dalam perkara tersebut, keduanya dikenai denda sebesar Rp49 miliar.

"Hari ini putusan jam 13.30 [WIB]," kata kuasa hukum Grab Indonesia Hotman Paris kepada Bisnis.com, Jumat (25/9/2020).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (3/7/2020), Grab mengaku menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan KPPU dalam kasus TPI dan Grab Teknologi Indonesia. Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap keputusan tersebut, Grab akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU.

"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Juru Bicara Grab dalam siaran pers.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada Grab dan TPI masing-masing sebesar Rp30 miliar dan Rp19 miliar. Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan siaran pers KPPU, Kamis (2/7/2020), denda sebesar Rp30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp7,5 miliar pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19. Sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari
pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kppu grab indonesia
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top