Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan kepada mitra pengemudi Grab, baik yang terdaftar di PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) maupun yang terdaftar secara individual.
Juru Bicara Grab Indonesia menanggapi tentang adanya video wawancara virtual pada salah satu kanal YouTube, Sabtu (19/9/2020), berjudul Driver Mengaku Dizalimi Grab Indonesia mengenai dugaan diskriminasi mitra pengemudi PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
"Tidak ada perbedaan perlakuan kepada mitra pengemudi Grab baik yang terdaftar di TPI maupun yang terdaftar secara individual," ujar Dewi Nuraini, Communications Senior Manager Grab Indonesia, melalui siaran pers, Jumat (25/9/2020).
Menurutnya, hal ini juga sudah disampaikan pada Rapat Bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
"Kami selalu berupaya menciptakan peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Inilah semangat yang kami pelihara ketika kami membangun aplikasi dan layanan Grab dan terus kami pertahankan hingga kini," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengedepankan kesejahteraan mitra pengemudi dan memacu mereka untuk selalu berkinerja baik. Terdapat sejumlah program-program yang mendorong perilaku yang memuaskan pelanggan, seperti melalui sistem rating bagi mitra pengemudi dari pelanggan.
Baca Juga
"Dengan sistem ini mitra pengemudi terpacu untuk memperbaiki kinerja dan mempelajari apa yang disukai oleh pelanggan," ujarnya.
Pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama Grab Indonesia dengan TPI, apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurutnya kerja sama tersebut dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.
"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi," ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya bekerja sama dengan TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi kepada layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.
Selain mendapatkan penghasilan dari menerima panggilan penumpang via aplikasi, lanjutnya, mitra pengemudi TPI mendapatkan fasilitas asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, dan pelatihan terpadu, di luar keuntungan sebagai mitra Grab.
"Kami mengetahui bahwa di antara Saudara Darajat Hutagalung dan TPI terdapat persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penegak hukum yang berwenang, dan karenanya kami menghormati proses hukum yang berlangsung," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus yang melibatkan TPI dan PT Grab Teknologi Indonesia.
Pihaknya tetap pada keyakinan bahwa kerja sama yang dilangsungkan dengan TPI bukan suatu pelanggaran hukum berdasarkan argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses pemeriksaan administrasi yang dilaksanakan oleh KPPU, untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU, saat ini kami juga telah mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.
Pihaknya selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudinya dan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah, kementerian dan lembaga-lembaga terkait.
"Proses hukum yang tengah berjalan tidak akan pernah mengganjal misi kami untuk memberikan manfaat bagi jutaan orang dalam memperoleh peluang penghasilan, memperluas usaha mereka maupun untuk mempermudah kehidupan mereka melalui berbagai layanan pada aplikasi kami terutama dalam masa pandemi saat ini," pungkasnya.