Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut ada tiga maskapai yang diduga telah melanggar aturan jaga jarak (physical distancing) penumpang.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengaku telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan. Salah satunya dari Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan, terdapat tiga maskapai yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak," kata Novie dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).
Pihaknya mengaku telah menyiapkan sanksi tegas. Aturan yang telah ditetapkan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 56/2020 Perubahan atas Permenhub No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Dia menjelaskan sanksi yang diberikan adalah berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit. Satu pinalti unit sebesar Rp100.000.
Maskapai wajib memenuhi ketentuan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Baca Juga
Menurutnya, beleid tersebut menjadi salah satu bukti Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Siapapun yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
Sebelum ditetapkannya Permenhub No. 56/2020, Kemenhub telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.