Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Pelabuhan yang Sudah Terapkan INSW

Mekanisme INSW bakal mempercepat arus barang dengan mereduksi regulasi bottle neck dan mengintegrasikan waktu pemeriksaan Antara Bea Cukai dan BKP.
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan 4 pelabuhan utama untuk mewujudkan pelaksanaan Indonesia National Single Window (INSW).

Pelabuhan utama yang dimaksud adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Keempat pelabuhan utama tersebut setidaknya merepresentasikan 80 persen kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.

Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Ali Jamil mengatakan kerja sama INSW tersebut sudah dijalin bersama Bea Cukai sejak 2019.

“Inti dari kerja sama tersebut antara lain bersinergi antar kementrian lembaga yang berada di border dengan melakukan pertukaran informasi, penyampaian permohonan tunggal single submission, pemeriksaan dan pemanfaatan fasilitas bersama,” katanya, Kamis (24/9/2020).

Kerja sama tersebut juga diakuinya menjadi pendukung atas implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) atau Ekosistem Logistik Nasional. Pasalnya, kerja sama ini bakal mempercepat arus barang dengan mereduksi regulasi bottle neck dan mengintegrasikan waktu pemeriksaan antara Bea Cukai dan BKP.

“Ke depan, kami berharap penerapan ini akan diperluas dan pada tahp berikutnya akan diberlakukan pada kegiatan ekspor sehingga komoditas pertanian lokal lebih berdaya saing,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan (INSW) sebetulnya telah mengintegrasikan layanan dari 16 K/L. Namun, dia menilai INSW belum membentuk sebuah ekosistem yang mempermudah transaksi pelaku usaha.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk Ekosistem Logistik Nasional yang menjadi mandat Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper