Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menahan laju penyebaran virus Corona berimbas kepada aktivitas dunia usaha.
Sejumlah perusahaan pun melakukan penyesuaian dari sisi operasional untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya selama pandemi.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam surveinya menyebutkan ada beberapa kebijakan yang dilakukan perusahan terhadap tenaga kerja selama PSBB berlangsung. Bergagai upaya dilakukan untuk tetap mempertahankan tenaga kerja.
Salah satunya, pengurangan jam kerja menjadi kebijakan yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan yang masih beroperasi seperti biasa.
Kebijakan yang terbanyak dilakukan selanjutnya adalah tenaga kerja dirumahkan atau tidak dibayar, dan memberhentikan pekerja dalam waktu singkat.
"14 dari setiap 100 perusahaan yang beroperasi dengan menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH mengambil kebijakan tenaga kerja dirumahkan atau tidak dibayar," tulis BPS dalam laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha yang dikutip Bisnis, Selasa (22/9/2020).
BPS menyebut optimisme bahwa pandemi akan segera berakhir cenderung membuat perusahaan tidak mengambil keputusan PHK permanen.
Alhasil, memberhentikan pekerja dalam waktu singkat adalah pilihan yang relatif lebih baik. Keputusan untuk melakukan PHK cenderung adalah langkah terakhir yang diambil terhadap tenaga kerja.
BPS mencatat, sebanyak 76 dari 100 perusahaan yang masih beroperasi seperti biasa, jumlah tenaga kerjanya cenderung tetap. Sementara tercatat 21 perusahaan yang tenaga kerjanya berkurang.