Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji sejumlah stimulus untuk sektor properti di tengah pandemi Covid 19. Namun, yang terpenting, keinginan perbankan untuk memberi KPR harus tetap dipertahankan.
Stimulus tersebut, yang akan masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di antaranya Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.
Selain itu, payment holiday untuk angsuran pokok dan bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, penurunan PPh BPHTB rumah sederhana/rumah sangat sederhana (RS/RSS) dari 5 persen menjadi 1 persen, serta bunga kredit konstruksi rendah.
Stimulus ini segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dengan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi mengatakan stimulus tersebut dibuat hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga hanya akan menyentuh produk RS/RSS.
"Tentu akan ada pengaruh ke pasar tersebut," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Senin (21/9/2020).
Baca Juga
Dia menilai akan tetapi yang lebih penting adalah permintaan di mana di masa pandemi ini properti bukan menjadi kebutuhan utama karena masyarakat mementingkan kebutuhan pokok saat ini.
Menurutnya, ketersediaan KPR sangat penting untuk dapat menggerakkan properti hunian di berbagai segmen.
"Appetite bank-bank untuk memberikan KPR harus dijaga, karena dengan adanya KPR, kemampuan membeli jadi memungkinkan," tutur Harun.