Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertukaran Informasi Pajak, Indonesia Punya 144 Yuridiksi Mitra. Ini Penjelasannya

EoIR merupakan satu dari tiga jenis pertukaran informasi keuangan yang diikuti oleh pemerintah Indonesia untuk memerangi base erosion and profit shifting atau BEPS.
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol menyebut pemerintah telah memiliki jaringan ke 144 yurisdiksi mitra untuk pelaksanaan exchange of information on request (EoIR).

John menjelaskan bahwa EoIR merupakan satu dari tiga jenis pertukaran informasi keuangan yang diikuti oleh pemerintah Indonesia untuk memerangi base erosion and profit shifting atau BEPS.

"Terdapat 3 jenis EoI yaitu pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EoIR), pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) dan pertukaran informasi secara spontan (spontaneous EoI)," kata John yang dikutip Bisnis, Senin (21/9/2020).

John menambahkan inisiatif ini diambil setelah pertemuan para pemimpin G20 di London pada April 2009 yang menghasilkan komunike bersama yaitu mengakhiri rezim kerahasiaan perbankan untuk tujuan perpajakan.

Pada September 2009 Indonesia bergabung dengan Global Forum on Exchange of Information and Transparancy (Global Forum), yaitu forum internasional yang kini beranggotakan lebih dari 150 jurisdiksi/negara.

Forum ini menurunya yang menginisiasi pertukaran informasi untuk tujuan pajak (Exchange of Information atau EoI) dan mengembangkan standar pertukaran informasi berstandar internasional.

Untuk dapat melaksanakan EoI maka Indonesia harus memenuhi persyaratan yaitu selain sebagai anggota juga harus memiliki perjanjian internasional misalnya tax treaty, TIEA, MAC, MCAA dan BCAA.

Selain itu, harus memiliki ketentuan domestik yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2017. Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diundangkan oleh UU No. 9 Tahun 2017.

Selain itu ada pula aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 19/PMK.03/2018.

"Ke-3 jenis informasi tersebut telah dilakukan oleh Indonesia. Dan hingga saat ini untuk EoIR Indonesia memiliki jaringan ke 144 jurisdiksi. Sedangkan untuk AEoI Indonesia memiliki jaringan dengan 103 jurisdiksi pada tahun 2020," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper