Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 yang salah satunya mengatur penyediaan faslitas parkir umum untuk para pesepeda.
Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa pesepeda dapat disedikan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Sementara itu, pada ayat 2 tertulis fasilitas parkir umum untuk sepeda harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki dan terdapat rak tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
"Arahan kita bagi parkir untuk sepeda jangan yang susah di jangkau, misalnya kalau di mal jangan di basement 2 tapi di halaman atau basement 1," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).
Adapun, beleid tersebut mengatur fasiltias parkir umum harus disedikan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan pada simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.
Penyediaan faslitas parkir sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebanyak 10 persen dari kapasitas parkir yang dimiliki. Dengan aturan itu, kata Budi, terdapat kewajiban dari pemerintah pusat dan daerah untuk secara bertahap dengan kemapuan yang ada untuk memberikaninfrastruktur pendukung untuk pesepeda.
"Bukan hanya ruang tapi juga alat untuk di sekolah-sekolah barangkali menyiapkan alat parkir," ujarnya.
Baca Juga
Adapun, Kementerian Perhubungan akan mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan fasilitas umum sepeda dengan acara pekan nasional keselamatan jalan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan teknis kepada beberapa pihak seperti di sekolah-sekolah dan simpul transporatasi.
"Itu nanti kita akan luncurkan 25 September 2020 di antaranya adalah sekolah, stasiun, dan beberapa kementerian tapi ini masih scope yang ada di Jakarta," ungkapnya.