Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Properti Terdampak Covid-19, Ini Stimulus Usulan REI

Bisnis properti terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, kalangan pengembang pun mengajukan sejumlah usulan agar sektor ini tetap dapat bertahan, apalagi keberadaannya menghidupkan ratusan sektor lainnya yang terkait.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah  perlu memberi perhatian serius kepada sektor properti. Terlebih, sektor properti memberikan multiplier effect karena mampu menyentuh 174 sektor lain sekaligus menyerap lebih dari 30 juta tenaga kerja.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan peran strategis sektor real estat di antaranya meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu, jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang diserap sektor real estat mencapai sekitar 30,34 juta orang.

Di tengah pandemi Covid-19 ini berdampak pada sub sektor properti yang mengalami penurunan, seperti  rumah komersial turun berkisar 50% hingga 80% dan perkantoran yang turun 74,6%.

"Hanya segmen rumah subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid19. Konsumen masih antusias, terutama di daerah," ujarnya dalam diskusi secara daring pada Kamis (17/9/2020).

Dia berharap pemerintah dapat memberikan stimulus sektor properti berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan.

Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu 12–18 bulan.

Kemudian, penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.

Selain itu, perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9–12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.

Pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5 persen. "Selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya."

Pemerintah pun diminta dapat memberikan insentif lain berupa peningkatan anggaran pada APBN untuk sektor perumahan. Pasalnya, penyerapan anggaran pada industri hunian tersebut mampu menghasilkan nilai ekonomi berkali lipat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper