Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih mempunyai tanggungan ratusan kasus yang telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (SPPBP).
Data Ditjen Pajak per akhir 2019 menunjukkan jumlah tunggakan SPPBP sebanyak 687. Jumlah ini naik dibandingkan dengan posisi akhir 2018 yang hanya 580 tunggakan.
Selama tahun 2019, otoritas pajak menangani 1.240 pemeriksaan dengan rincian 580 tunggakan dan 660 SPPBP baru.
Dari jumlah tersebut 546 kasus berhasil diselesaikan yakni 207 bukper diusulkan ke penyidikan, 307 WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, 5 surat ketetapan pajak (SKP), dan 34 sumir.
Selain itu, catatan Ditjen Pajak juga menyebutkan bahwa 7 SPPBP dibatalkan. Dengan demikian, sisa tunggakan bukper pada 2019 yang menjadi tanggungan tahun ini mencapai 687 pemeriksaan bukper.
"Penerimaan extra effort dari bukper dan penyidikan senilai Rp2,5 triliun," tulis laporan yang dikutip Bisnis, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga
Adapun prioritas pemeriksaan bukti permulaan pada tahun 2019 juga dilakukan terhadap WP yang melakukan restitusi PPN dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas konsolidasi barang ekspor.
Dalam hal ini, kegiatan Joint Investigasi DJP dan DJBC mencakup mitigasi risiko terhadap 43 WP konsolidator, 1.500 WP eksportir konsolidasi yang menerima restitusi, dan 7.509 WP eksportir konsolidasi yang SPT-nya dikompensasi nonrestitusi.