Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Ternyata Ditjen Pajak Masih Punya 687 Tunggakan Bukti Permulaan

Data Ditjen Pajak per akhir 2019 menunjukkan jumlah tunggakan SPPBP sebanyak 687. Jumlah ini naik dibandingkan dengan posisi akhir 2018 yang hanya 580 tunggakan.
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih mempunyai tanggungan ratusan kasus yang telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (SPPBP).

Data Ditjen Pajak per akhir 2019 menunjukkan jumlah tunggakan SPPBP sebanyak 687. Jumlah ini naik dibandingkan dengan posisi akhir 2018 yang hanya 580 tunggakan.

Selama tahun 2019, otoritas pajak menangani 1.240 pemeriksaan dengan rincian 580 tunggakan dan 660 SPPBP baru.

Dari jumlah tersebut 546 kasus berhasil diselesaikan yakni 207 bukper diusulkan ke penyidikan, 307 WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, 5 surat ketetapan pajak (SKP), dan 34 sumir.

Selain itu, catatan Ditjen Pajak juga menyebutkan bahwa 7 SPPBP dibatalkan. Dengan demikian, sisa tunggakan bukper pada 2019 yang menjadi tanggungan tahun ini mencapai 687 pemeriksaan bukper.

"Penerimaan extra effort dari bukper dan penyidikan senilai Rp2,5 triliun," tulis laporan yang dikutip Bisnis, Rabu (16/9/2020).

Adapun prioritas pemeriksaan bukti permulaan pada tahun 2019 juga dilakukan terhadap WP yang melakukan restitusi PPN dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas konsolidasi barang ekspor.

Dalam hal ini, kegiatan Joint Investigasi DJP dan DJBC mencakup mitigasi risiko terhadap 43 WP konsolidator, 1.500 WP eksportir konsolidasi yang menerima restitusi, dan 7.509 WP eksportir konsolidasi yang SPT-nya dikompensasi nonrestitusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper