Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Ini menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertambangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa BUMN tersebut yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
“Untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan,” katanya melalui keterangan pers, Jumat (4/9/2020).
Hestu menjelaskan bahwa integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance). Tujuannya menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat nyata untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari. Beban itu seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.
Dengan adanya data ini, maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan. Selain itu juga potensi terjadinya keberatan dan banding.
Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.
“DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan MIND ID dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan,” jelas Hestu.