Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan importir bawang putih mendukung rencana penggantian skema wajib tanam dengan pengenaan tarif impor untuk setiap importasi komoditas tersebut.
Mekanisme ini dinilai lebih adil karena importir memiliki keterbatasan dalam melakukan penanaman.
“Kami mendukung pembahasan tersebut. Sejak awal sudah kami usulkan untuk pemberlakuan pos tarif saja dibandingkan dengan wajib tanam,” kata Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Pengenaan tarif pun dia sebut lebih adil karena dana pungutan tetap bisa dimanfaatkan untuk pengembangan bawang putih di dalam negeri. Penghitungan penggunaan anggaran pun menjadi lebih jelas karena menjadi uang milik negara.
“Mekanisme ini lebih fair dan jelas ke mana peruntukkannya, bisa tetap digunakan untuk pengembangan petani juga,” kata Mulyadi.
Meski demikian, dia menyarankan agar pengenaan tarif perlu dihitung dengan cermat karena akan memengaruhi harga bawang putih di pasaran. Adapun harga bawang putih di Tanah Air kerap berfluktuasi tergantung ketersediaan stok di lapangan dan realisasi impor.
Baca Juga
“Mungkin Rp500 per kilogram, tapi kami minta dihitung dengan cermat,” ujarnya.
Sejauh ini, Mulyadi memastikan stok dan harga bawang putih masih aman terkendali dengan harga di importir di kisaran Rp8.000 per kilogram (kg), sementara di pasaran berkisar di harga Rp17.000 per kg sampai Rp20.000 per kg.
Kementerian Pertanian mencatat realisasi wajib tanam terbilang masih rendah sejak diberlakukan mulai 2018. Pada tahun tersebut, terdapat 82 perusahaan yang memperoleh rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
Namun sampai saat ini masih terdapat 30 perusahaan yang belum melunasi kewajibannya sementara 33 perusahaan sudah melunasi dan memproduksi bawang putih.
Realisasi pada 2019 pun tak terlalu memuaskan. Dari 75 perusahaan yang mendapatkan RIPH, hanya 30 perusahaan yang melunasi kewajiban sesuai luas tanam dan produksi yang ditentukan, sementara 33 perusahaan belum melunasinya.
Adapun pada 2020 ini, Kementerian Pertanian telah memberikan RIPH kepada 122 perusahaan di mana 15 perusahaan di antaranya telah selesai melakukan penanaman. Selain itu, 37 perusahaan tercatat sudah menanam namun belum selesai, dan 70 perusahaan belum merealisasikan kewajiban.