Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai resesi ekonomi pada kuartal III/2020 tidak terhindarkan dengan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta.
Bhima beralasan 70 persen perputaran uang nasional ada di DKI Jakarta. Per juli 2020, menurut data Bank Indonesia, uang beredar sempit atau M1 yang terdiri dari uang kartal, giro rupiah dan uang elektronik sebesar Rp1.683 triliun.
“Kalau 70 persennya maka setara Rp1.178 triliun ada di Jakarta. Jika PSBB diberlakukan ketat memang akan berdampak ke turunnya uang beredar yang ada di Jakarta. 10 persen saja turun maka efeknya Rp117 triliun potential loss. Ini bukan uang yang kecil. Artinya resesi pada kuartal III sudah bisa dipastikan terjadi. Tinggal kita menunggu saja rilis BPS 5 november nanti,” kata Bhima melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Minggu (13/9/2020).
Di sisi lain, menurut dia, efek langsung dari pemberlakuan PSBB ketat di DKI Jakarta adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sejumlah sektor perekonomian secara merata. Alasannya, arus kas atau cash flow pelaku usaha makin tipis.
“Jika PHK terjadi, migrasi dari Jabodetabek ke daerah lain tak bisa dibendung. Ini akibatkan desa makin jadi kantong kantong kemiskinan baru. Diperkirakan akan terjadi lonjakan PHK 15 juta orang sampai akhir tahun. Ini belum menghitung yang statusnya bekerja tanpa digaji dan pekerja yang dirumahkan dengan berbagai potongan upah dan tunjangan,” ujarnya.
Kendati demikian, dia mengatakan, langkah untuk mengambil kebijakan PSBB ketat itu suatu pilihan yang tepat. Pasalnya, eksperiman dengan pelonggaran PSBB justru berdampak lebih buruk bagi ekonomi.
Baca Juga
“Makin lama recovery-nya kalau diperlonggar. Lebih baik ekonomi terkoreksi jangka pendek, kemudian bisa rebound di akhir tahun dan survive dari resesi di 2021,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan PSBB awal, menarik PSBB transisi dengan mempertimbangkan tiga hal.
Ketiga hal itu adalah: angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah.