Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambung Nyawa Pengusaha di PSBB Jilid II, Anggaran PEN Perlu Ditambah?

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani meminta pemerintah dapat menambah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi para pelaku usaha guna menyambung nafas selama PBBB Jilid II dijalankan selama 2 pekan ke depan.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani. Pelaku usaha yang masih dalam posisi bertahan harus menerima kenyataan bahwa proses pemulihan bisnis akan berlangsung sedikit lebih lama dengan adanya PSBB Jilid II. /JIBI-Dedi Gunawan
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani. Pelaku usaha yang masih dalam posisi bertahan harus menerima kenyataan bahwa proses pemulihan bisnis akan berlangsung sedikit lebih lama dengan adanya PSBB Jilid II. /JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani meminta pemerintah dapat menambah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi para pelaku usaha guna menyambung nafas selama PBBB Jilid II dijalankan selama 2 pekan ke depan.

Pasalnya, kata Rosan, para pelaku usaha tidak memiliki pilihan lain kecuali bertahan menerima dampak dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai diterapkan pada Senin (14/9/2020).

"Pemerintah diharapkan menambah anggaran pengaman sosial bagi pelaku usaha, karena cash flow masih menjadi masalah utama. Semoga pemerintah bisa meningkatkan anggaran PEN untuk menyambung nafas para pelaku usaha," kata Rosan kepada Bisnis, Minggu (13/9/2020).

Selanjutnya, Rosan mengatakan pelaku usaha yang masih dalam posisi bertahan harus menerima kenyataan bahwa proses pemulihan bisnis akan berlangsung sedikit lebih lama dengan adanya PSBB Jilid II.

Seperti diketahui, dalam kebijakan penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai Senin pekan depan sejumlah pusat kegiatan tetap dapat beroperasi dengan berbagai ketentuan, termasuk tempat-tempat usaha yang berkaitan dengan pangan, makanan, dan minuman.

Kebijakan tersebut mengizinkan restoran, kafe, dan rumah makan untuk tetap beroperasi dengan ketentuan tidak boleh menerima tamu di tempat dan hanya menerima pesan antar atau bawa pulang.

Adapun, jika ditemukan kasus positif di tempat-tempat usaha yang diberi izin operasi tersebut, maka seluruh usaha dan kegiatan harus ditutup paling singkat selama 3 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper