Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha pusat perbelanjaan menilai keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II sebagai langkah maksimal baik dalam menangani masalah kesehatan masyarakat maupun dunia usaha.
Hal tersebut, ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja, tidak terlepas dari kesiapan para pelaku usaha, terutama di pusat-pusat perbelanjaan mdoern, dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Dengan diizinkannya untuk tetap buka, pelaku usaha di pusat perbelanjaan sudah siap menjalankan protokol PSBB selama 2 pekan mendatang," ujar Alphonsus kepada Bisnis, Minggu (13/9/2020).
Meski demikian, pelarangan bagi pengunjung restoran atau kafe dikatakan tetap berdampak negatif, baik bagi pelaku usaha terkait maupun pusat perbelanjaan itu sendiri akibat menurunnya tingkat pengunjung.
Dia mengungkapkan, selama PSBB transisi rata-rata jumlah pengunjung pusat perbelanjaan hanya 30 persen dibandingkan dengan total pada masa-masa normal.
Hal tersebut, jelasnya, tetap menjadi masalah serius bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan yang dikatakan tidak lagi dapat melakukan efisiensi usaha sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga
"Saat ini, efisiensi sudah tidak bisa dilakukan lagi karena sejak pusat perbelanjaan tutup pada Maret-Juni 2020 dan dibuka kembali pada masa PSBB transisi dari Juni hal tersebut sudah dilakukan," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, APPBI berharap pemerintah dapat merealisasikan stimulus serta memberikan relaksasi yang dikatakan belum menjangkau para pelaku usaha pusat perbelanjaan.
Dia juga berharap, pelaksanaan PSBB Jilid II ini tidak berlangsung lama dan dapat berjalan efektif sehingga perekonomian dapat pulih kembali.