Bisnis.com, JAKARTA -- Kembali diperketatnya PSBB diperkirakan bakal menambah jumlah pekerja yang dirumahkan dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja karena aktivitas yang dibatasi.
Menghadapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai pembenahan pada program perlindungan sosial pekerja selama Covid-19 perlu dibenahi.
Timboel menyoroti soal Kartu Prakerja yang mekanismenya masih rumit sehingga memperlambat realisasi pencairan insentif. Oleh karena itu, dia meminta agar program ini dapat diperbaiki dan diperluas jangkauan penerimanya.
“Kalau diperketat lagi dampaknya tentu ada, baik PHK maupun pekerja yang akan dirumahkan. Demi mengantisipasi hal tersebut jumlah penerima Kartu Prakerja perlu ditambah,” ujar Timboel kepada Bisnis, Jumat (11/9/2020).
Dalam beberapa kali kesempatan, Timboel menyoroti soal kewajiban penerima manfaat untuk menyelesaikan pelatihan sebagai syarat penyaluran insentif. Hal ini tecermin dari rendahnya pencairan insentif yang sampai 4 September lalu baru diterima oleh 610.563 orang dari 3,08 juta orang yang terjaring sebagai peserta.
Timboel pun mengharapkan kualitas penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dapat lebih ditingkatkan. Mengingat banyaknya pekerja yang terdampak, dia berharap penyaluran dapat tepat sasaran dan tak hanya mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
“Saya khawatir kalau hanya mengacu data BPJS Ketenagakerjaan tidak tepat sasaran, yang justru sangat membutuhkan malah tidak mendapat bantuan,” ujar Timboel.
Timboel menilai pemberlakuan PSBB seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan pendataan pekerja yang terimbas pandemi. Dia sejatinya menilai bahwa program ini telah baik dari segi perencanaan, namun perlu pembenahan dalam kualitas penyaluran.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ida Fauziyah mengharuskan penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengembalikan dana yang ditransfer oleh pemerintah jika tidak memenuhi kriteria.
"Pekerja yang tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," katanya pada Selasa (8/9/2020).
Aturan mengenai bantuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Di dalam aturan tersebut, penerima bantuan adalah para pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020. Penerima upah pun diwajibkan memiliki rekening aktif untuk dapat menerima bantuan ini.