Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKP Naik, Peringkat Kemerdekaan Pers Jakarta dan Papua Paling Buncit

Secara keseluruhan, rata-rata Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di tingkat provinsi di kisaran 77,67 yang juga berada dalam kategori ‘cukup bebas’.
Logo Dewan Pers (Twitter)
Logo Dewan Pers (Twitter)

Bisnis.com, JAKARTA -- Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional 2020 menunjukkan kenaikan 1,56 poin dibandingkan dengan 2019. Meski demikian, indeks di Provinsi DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat menempati tiga posisi terbawah. 

IKP 2020 berada di angka 75,27 dan masuk kategori “cukup bebas”. Hasil survei ini merupakan potret kemerdekaan pers pada 2019.

“Jika kita lihat, tren IKP mengalami pergeseran dari kategori ‘agak bebas’ pada 2016 sampai 2018 dan pada 2019 sampai 2020 menjadi ‘cukup bebas’,” kata Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan dalam webinar, Jumat (11/9/2020).

IKP 2020 di tingkat provinsi berkisar dari angka terendah yakni 70,42 sampai tertinggi 84,50. Secara keseluruhan, rata-rata IKP di tingkat provinsi di kisaran 77,67 yang juga berada dalam kategori ‘cukup bebas’.

Asep mengemukakan Provinsi DKI Jakarta, Papua Barat, dan Papua menempati tiga peringkat daerah untuk rata-rata IKP tingkat daerah. Dia menjelaskan hal ini banyak dipengaruhi oleh dinamika politik yang terjadi pada 2019.

“Sebagaimana kita ketahui di DKI Jakarta ada kasus kekerasan wartawan dan di Papua ada pembatasan akses internet,” lanjutnya.

Adapun peringkat lima teratas ditempati oleh Maluku yang disusul oleh  Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, dan Riau. Kenaikan paling signifikan dialami di Maluku yang pada tahun lalu menempati peringkat 26 dan kini di peringkat 1, Sumatra Barat dari peringkat 26 menjadi 4, dan Nusa Tenggara Timur dari peringkat 22 menjadi 6.

Menanggapi laporan ini, Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Wariki Sutikno mengemukakan ke depannya perlu ada perbaikan metodologi survei ini untuk membedakan kebebasan pers di tingkat daerah.

Menurutnya, hal ini untuk mengakomodasi kasus seperti di Papua yang terjadi akibat kebijakan pemerintah pusat.

“Mungkin ke depannya perlu ada perbedaan karena indeks ini melekat ke daerah. Padahal untuk kasus Papua merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat. Jadi nanti untuk kementerian atau lembaga, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif dihitung pula indeksnya,” kara Wariki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper