Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB, BPTJ: Transportasi Umum Tetap Beroperasi

BPTJ memastikan transportasi umum di Jabodetabek tetap akan beroperasi secara normal kendati ada PSBB Jakarta total.
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Transportasi di wilayah Jabodetabek dipastikan tetap akan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020). Pasalnya, transportasi umum tetap harus mengakomodir pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.

Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo menyatakan fungsi transportasi publik pada masa PSBB penuh bukan untuk mengakomodir masyarakat beraktivitas seperti biasa. Namun, fokus pelayanan diberikan kepada mereka yang terpaksa tetap bekerja.

"Fungsi transportasi publik pada masa psbb penuh adalah memfasilitasi masyarakat yang masih terpaksa beraktifitas karena ada 11 jenis aktivitas yang diperkenankan. Jadi transportasi publik tetap berjalan secara terbatas dan diberlakukan protokol kesehatan," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (10/9/2020).

Adapun daftar 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan saat PSBB Jakarta, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Budi menyebut secara regulasi acuan yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 beserta Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 11/2020 bagi Angkutan Berbasis Jalan dan No. 14/2020 bagi Angkutan Berbasis Rel.

Berdasarkan acuan tersebut, terangnya, pemerintah daerah di Jabodetabek bisa menetapkan aturan untuk wilayah masing-masing. BPTJ dalam hal ini mengkoordinasikan agar terjadi sinkronisasi kebijakan yang diambil antar pemerintah daerah, agar layanan benar2 dapat berjalan sesuai ketentuan.

"PSBB total mestinya pergerakan masyarakat jauh menurun karena aktivitas jauh lebih dibatasi hanya ada 11 aktivitas yang diperkenankan. Sudah barang tentu operasional armada berkurang menyesuaikan kondisi yang ada," katanya.

Pada SE No. 11/2020 Kemenhub mengatur acuan kapasitas berdasarkan zona. Ketika zona merah maksimal kapasitas penumpang 50 persen khususnya bagi angkutan berbasis jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper