Bisnis.com, JAKARTA - Transportasi di wilayah Jabodetabek dipastikan tetap akan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020). Pasalnya, transportasi umum tetap harus mengakomodir pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo menyatakan fungsi transportasi publik pada masa PSBB penuh bukan untuk mengakomodir masyarakat beraktivitas seperti biasa. Namun, fokus pelayanan diberikan kepada mereka yang terpaksa tetap bekerja.
"Fungsi transportasi publik pada masa psbb penuh adalah memfasilitasi masyarakat yang masih terpaksa beraktifitas karena ada 11 jenis aktivitas yang diperkenankan. Jadi transportasi publik tetap berjalan secara terbatas dan diberlakukan protokol kesehatan," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (10/9/2020).
Adapun daftar 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan saat PSBB Jakarta, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, Budi menyebut secara regulasi acuan yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 beserta Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 11/2020 bagi Angkutan Berbasis Jalan dan No. 14/2020 bagi Angkutan Berbasis Rel.
Berdasarkan acuan tersebut, terangnya, pemerintah daerah di Jabodetabek bisa menetapkan aturan untuk wilayah masing-masing. BPTJ dalam hal ini mengkoordinasikan agar terjadi sinkronisasi kebijakan yang diambil antar pemerintah daerah, agar layanan benar2 dapat berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga
"PSBB total mestinya pergerakan masyarakat jauh menurun karena aktivitas jauh lebih dibatasi hanya ada 11 aktivitas yang diperkenankan. Sudah barang tentu operasional armada berkurang menyesuaikan kondisi yang ada," katanya.
Pada SE No. 11/2020 Kemenhub mengatur acuan kapasitas berdasarkan zona. Ketika zona merah maksimal kapasitas penumpang 50 persen khususnya bagi angkutan berbasis jalan.